Awalnya teman sy menyampaikan dia mempuyai orderan sewa rental yg nilai sewa rentalnya lebih besar dari harga sewa pasaran.
Atas hubungan baik pertemanan Sy diminta bantuan oleh teman sy untuk dibuatkan surat perjanjian palsu sewa mobil untuk dikantor sy bekerja, agar si pemilik mobil si A (korban) percaya mobilnya tersebut jelas2 di sewa oleh perusahaan sy bekerja yg mana di surat perjanjian itu ada tanda tangan sy dan teman sy tanpa materai. Dan ada Surat perjanjian sewa mobil antara si A dan teman sy yg mana nilainya lebih kecil dari pada nilai sewa yg akan di sewakan ketempat lain yg sy sendiri pun tdk tahu brp nilainya.
Bodohnya sy adalah sy mau membantu teman sy itu atas dasar kenal baik dan dia akan bertanggung jawab atas sewa rental yg akan dibayarkan ke si A, selama 5 bulan berjalan sewa rental yg akan dibayarkan ke si A berjalan lancar akan tetapi di bulan terakhir tdk dibayarkan melainkan dia gadaikan.
Teman sy sudah di tangkap oleh keluarga si A untuk diselesaikan secara kekeluargaan. saya mohon bantuan hukum mengenani posisi sy dlm kasus ini krn murni motif sy adalh membantu teman dan tdk mengambil keuntungan sepeser pun dari teman sy itu dan memang tdk terima uang sedikitpun dari teman sy itu yg memanfaatkan kepercayaan sy itu..
assalammualaikum,
saya mau tanya tentang balik nama tanah, mohon penjelasan
kalau mau balik nama tanah persawahan kaplingan apakah tanah tersebut harus dikeringkan dulu pak, terus tanah tersebut dipecah sesuai kaplingan tapi sertifikat masih atas nama pihak penjual kemudian baru bisa balik nama pada pihak pembeli. apakah itu betul pak? karena keterangan ini dari kepala Dusun saya.
mohon segera di jawab.
matur nuwun sanget pak.
assalamualaikum,
saya mau tanya ,ayah saya mewariskan sebuah rumah dan tanah , akan tetapi tidak ada akta jual belinya .pertanyaanya apakah bisa kami membuat akta jual beli dengan ahli waris nya yg sekarang .
Saya mau bertanya soal jual beli tanah Pak.
Baru-bari ini saya membeli tanah plus bangunan dari seorang nenek yang masih hidup namun janda.
Nenek tsb memiliki 8 orang anak namun yang masih hidup tinggal 4 orang.
Dalam jual beli itu 4 orang anak yang masih hidup sudah membuat persetujuan penjualan tsb.
Sementara 4 orang anak yang sudah meninggal , meninggalkan anak - anak meraka ( cucu ).
Apakah jual beli sah tanpa persetujuan dari cucu-cucu dari anak - anak nya yang sudah meninggal ?
Karena salah seorang dari cucu itu akan melakukan gugatan.
Saya berencana untuk membeli sebuah apartemen di bilangan jakbar (DP 1 telah dibayar). Status saya adalah WNI yang menikah dengan WNA sehingga akad kredit tidak bisa tembus di Bank (sistem KPA) karena alasan bank ada “unsur asing” dan tdk ada perjanjian pisah harta.
Oleh developer, kami diberikan solusi untuk langsung melakukan cicilan dengan developer.
Pada kesempatan ini saya ingin berkonsultasi dengan bapak/ibu:
1. Bila saya terus dengan developer maka saya hanya akan mendapatkan POPJB (pengikatan opsi perjanjian jual beli) dan tidak dapat ditingkatkan ke AJB. Satu2nya jalan harus saya jual atau pindah namakan apt tsb. Apakah benar bahwa WNI seperti saya tidak bisa mendapatkan AJB atau hak milik? padahal uang utk membeli apt itu adalah 100% dari saya.
2. Bila saya beli dengan memakai nama orangtua saya, dan kemudian dihibahkan kepada saya..apakah dalam pengurusan pengalihan hak akan ada permasalahan istilah “unsur asing” pak? dan apakah suatu hari akan ada AJB atas nama saya?
Sudah 10tahun saya bekerja dan ingin memiliki sebuah rumah yang menjadi idaman dan hidup dengan tenang dengan keluarga.
Mudah-mudahan dapat diberikan saran/pendapat kepada saya.
Terimakasih PANJI.
1. Bisa saja tetapi tergantung dari bank yang memberikan KPR.
2. Tidak bisa, harus dengan 4 nama ahli waris. karena nantinya akan timbul masalah jika hanya 2 nama ahli waris. tapi kalau BPN bersedia silahkan saja.
Demikian terimakasih.
Terimakasih HIFSAL H.
1. Jika melunasi hutang kakek maka tdk otomatis tanah tersebut menjadi milik anda, tanah tersebut akan menjadi milik seluruh ahli waris.
2. Buatlah kesepakatan dengan seluruh ahli waris bahwa hutang kakek anda yang bayar dan nantinya jika dibagi waris atas tanah itu maka tidak termasuk 6 juta yang menjadi pembayaran hutang kakek dan harus dikembalikan kepada saudara.
3. boleh saja silahkan. Transaksi bisa dilaukan dengan surat kuasa khusus untuk itu.
Demikian terimakasih.
Terdapat sertifikat tanah (SHM) yang dijadikan jaminan ke BANK. pada proses awal dilakukan SKMHT. apabila penjamin sudah bertandatangan DI SKMHT, apakah penjamin masih harus bertandatangan di APHT ?
Terimakasih SOFYAN.
Masalah tanah untuk kepentingan umum yaitu untuk jalan maka ada ganti ruginya dan tidak bisa pemilik tanah hanya menyerahkan 60 meter saja padahal pemerintah menginginkan 115 meter untuk jalan raya atau kjepentingan umum, sehingga itu sulit. akan tetapi peruntukan tanah unbtuk kepentingan umum ada ganti ruginya hal itu diterima oleh pemilik tanah yaitu penjual pada saudara itu. Untuk sert8ipikat saudara asal jelas letak batas dan lokasi yang anda beli benar tidak menjadi masalah itu hak anda , masalah toh anda tidak kena pelebaran jalan atau pembebasan tanah itu. akan tetapi tidak muhgkin tanah itu hilang begitu saja seharusnya prosedurnya adalah tetap dikeluarkan sertipikat dulu menjadi dua satu milik anda yang anda beli satunya milik penjual yang 200 meter lebih itu, setelah itu jika penjual tanahnya kena pelebaran atau pe,mbebasan tanah untuk kepentingan umum maka itu urusan penjual itu dengan pemerintah dan bisa dilakukan perubahan ukuran sertipikat setelah ada pembebasan tanah oleh pemerintah setelah dapat ganti ruginya. hal itu bukan masalah hanya prosedur saja yang kurang dilalui dengan tepat.
Demikian pendapat saya.
Terimakasih SUBANDI.
Waalaikumsalam wr wb.
Secara hukum semestinya bapak bisa dikenakan pasal membuat keterangan palsu sehingga mengakibatkan orang lain rugi, akan tetapi motif ini murni teman bapak sebagai penipu dan penggelap barang mobil milik A. bahwa sebenarnya alasan pidana kepada bapak tidak terpenuhi satu unsurnya yaitu bapak tidak menerima atau meninkmati uang kejahatan itu maka membuktikan bahwa bapak diperalat oleh temannya. saya kira hal itu bisa dijadikan alasan pemaaf secara hukum.
Untuk A dan teman bapak diselesaikan kekeluargaan itu silahkan saja para pihak. sebenarnya pasal yang dapat disangkakan kepada bapak adalah turut serta membantu kejahatan temannya sekalipun itu menolong, apapun dalam hukum pidana hal itu hanya dapat dijadikan alasan peringan jika proses perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan.
Demikian pendapat saya terimakasih.
Terimakasih PUJI HARTANTO.
Waalaikum salam wr wb.
Ya memang harus dijadikan tanah kering dulu karena tanah itu yang anda mau beli tanah sawah. untuk jual beli tidak masalah tanah sawah atau tanah sudah dikeringkan bisa saja dilakukan jual belinya. setelah jual beli dilakukan balik nama sertipikat. kalo sertipikat induk maka dikavling harus dilakukan pemecahan sertipikat dulu balu bisa dijual belikan secara kavlingan.
demikian singkatnya terimakasih.
Terimakasih ACHMAD.
Bisa saja dilakukan demikian pak asal ahli waris sekarang bersedia.
silahkan hubungi PPAT terdekat untuk prosesnya.
Demikian terimakasih.
Terimakasih TONY TEN.
1. Bisa saja dilakukan AJB dengan data WNI anda.
2. Jika beli aatas nama orang tua boleh saja lalu dihibahkan dan penerima hibah asing atau bukan tidak mempermasalahkan hal itu. hukumnya hibah adalah pemberian secara sukarela, asal penerimaan ibah tidak melanggar ahli waris yang lain menerima warisan. artinya hibah disetujui anak 2 yang lain.
demikian pendapat saya terimakasih.
Saya dan pacar berniat membeli rumah untuk masa depan melalui developer dengan KPR.
Pertanyaan saya,
1. Apakah benar sertifikat rumah dll hanya akan dilakukan setelah pembayaran DP lunas?
2. Apakah Sertifikat Rumah nantinya bisa dibuat atas nama berdua? Mengingat saat ini kami belum menikah dan belum punya kartu keluarga.
Pak Bambang Sugeng saya mau bertanya tentang masalah jual beli tanah waris yang belum bersertifikat dan belum di pecah.
Kronologisnya seperti ini:
Kakek saya meninggalkan sebidang tanah yang notabene secara langsung menjadi tanah waris bagi anak-anaknya (10 0rang). Tetapi tanah tersebut sampai saat ini belum dipecah karena belum memiliki sertifikat (masih akta jual beli).
Permasalahannya salah satu saudara ayah saya mau menjual tanah waris bagiannya (1/10 luas keseluruhan) kepada saya.
Yang menjadi pertanyaan saya :
Bagaimana cara membuat surat perjanjian jual beli tanah waris yang belum bersertifikat dan belum dipecah?
Mohon saran untuk permasalahan tersebut. Terimakasih
Bapak/Ibu yang Terhormat,
saya sedang menghadapi kasus masalah sertifikat tanah, awalnya seorang pengusaha ikan meminjam surat tanah milik orang tua saya karena ketidak tahuannya orang tua saya meminjamkannya, kemudian tanpa sepengetahuan orang tua saya si peminjam ini menggadaikan sertifikat tersebut ke pihak bank, orang tua saya sepertinya tidak mengerti tentang arti sertifikat tanah. singkat cerita orang tua saya meninggal dunia, tetapi si peminjam tidak pernah mengembalikan sertifikat tersebut, sampai akhirnya dia juga meningal karena kecelakaan di pesawat. karena Si peminjam ini telah meninggal, maka pihak bank mengembalikan sertifikat tersebut ke kantor kelurahan (katanya ada pemutihan dari pihak bank) anehnya sertifikat itu bukannya dikembalikan kepada ahli waris akan tetapi di dijadikan jaminan kembali ke bank oleh lurahnya. akhirnya sertifikat tersebut susah dilacak dan dibiarkan selaama puluhan tahun. sekarang ini saya salah satu dari ahli waris bermaksud untuk menjual tanah tersebut, setelah diusut ternyata sertifikat tersebut sudah dilelang pihak bank tanpa sepengetahuan ahli waris, dan sertifikat tersebut telah dimiliki oleh orang lain (orang lampung) menurut pengakuannya dia telah membelinya, bahkan sertifikat tersebut sudah ganti/pindah nama atas nama si pembeli melalui notaris. Pertanyaan saya:
1. Apakah tindakan bank yang telah melelang sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik / ahli waris dibenarkan secara hukum?
2. Apakah membeli tanah bisa dibenarkan hanya dengan melihat sertifikat saja tanpa sepengetahuan pemilik dan tanpa mengetahui lokasinya?
3. Apakah pemindahan nama sertifikat bisa dibenarkan secara hukum?….
Terima kasih.. mohon jawabannya.
Bapak/Ibu yang Terhormat,
saya sedang menghadapi kasus masalah sertifikat tanah, awalnya seorang pengusaha ikan meminjam surat tanah milik orang tua saya karena ketidak tahuannya orang tua saya meminjamkannya, kemudian tanpa sepengetahuan orang tua saya si peminjam ini menggadaikan sertifikat tersebut ke pihak bank, orang tua saya sepertinya tidak mengerti tentang arti sertifikat tanah. singkat cerita orang tua saya meninggal dunia, tetapi si peminjam tidak pernah mengembalikan sertifikat tersebut, sampai akhirnya dia juga meningal karena kecelakaan di pesawat. karena Si peminjam ini telah meninggal, maka pihak bank mengembalikan sertifikat tersebut ke kantor kelurahan (katanya ada pemutihan dari pihak bank) anehnya sertifikat itu bukannya dikembalikan kepada ahli waris akan tetapi di dijadikan jaminan kembali ke bank oleh lurahnya. akhirnya sertifikat tersebut susah dilacak dan dibiarkan selaama puluhan tahun. sekarang ini saya salah satu dari ahli waris bermaksud untuk menjual tanah tersebut, setelah diusut ternyata sertifikat tersebut sudah dilelang pihak bank tanpa sepengetahuan ahli waris, dan sertifikat tersebut telah dimiliki oleh orang lain (orang lampung) menurut pengakuannya dia telah membelinya, bahkan sertifikat tersebut sudah ganti/pindah nama atas nama si pembeli melalui notaris. Pertanyaan saya:
1. Apakah tindakan bank yang telah melelang sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik / ahli waris dibenarkan secara hukum?
2. Apakah membeli tanah bisa dibenarkan hanya dengan melihat sertifikat saja tanpa sepengetahuan pemilik dan tanpa mengetahui lokasinya?
3. Apakah pemindahan nama sertifikat bisa dibenarkan secara hukum?….
Terima kasih.. mohon jawabannya.
sekarang ini saya sedang mencari pengecara untuk menyelesaikan masalah tersebut. jika ada yang bersedia dengan kesepakatan yang ditentukan ahli waris atau kesepakatan bersama silahkan kirim e-mail ke sahrudin18@yahoo.com
Selamat Malam Bpk.Sugeng
Saya mau bertanya..
Tetangga saya Menyerahkan diri karena Kasus Penipuan dan Penggelapan uang Rp.100,000,000
saat ini dia mendekam di Tahanan..
yang ingin saya tanyakan:
1. Dalam kasus seperti itu hukuman maksimal penjara bisa berapa tahun?
2. Jika ia menyerahkan diri apakah bisa meringankan dia di sidang nanti?
begitu Bapak..trimakasih atas perhatiannya
Mohon penjelasan :
A menjual tanah kepada B, sertifikat tanah A tersebut dipecah menjadi 26 sertifikat masih atas nama A. Belum sempat balik nama atas nama B, B menjual lagi semua tanah tsb (26 sertifikat) kepada C1, C2, C3…s/d…C26 (para pengapling). Kemudian notaris memproses pembuatan sertifikat/balik nama sertifikat dari A langsung kepada C.
Permasalahan yang tumbul :
A tidak bersedia menandatangani akte jual beli karena merasa menjual tanah kepada B (bukan kepada C). Semua pihak bersikukuh, sehingga C merasa sangat dirugikan (sertifikat tidak bisa diproses).
Pertanyaan :
Mengingat semua pihak bersikukuh (jalan musyawarah buntu), Siapa yang akan dipidanakan oleh C (pihak A, pihAK B atau notaris) ? Pasal berapa KUHP atau UU lainnya yang tepat untuk menjerat pihak yang salah, Terima kasih atas penjelasannya.
Ibu saya digugat karna rumah/tanah tempat tinggal kami belum dibalik nama saat itu. Ini berawal dari Bpk kami yang bersahabat dengan Bpkx penggugat yang sifatnya pinjam uang dengan borek rumah itu dan uang yg diinjam melebihi dari harga rumah/tanah pada saat itu(ada kwitansi dan bermaterai). perjanjiannya bila uang tidak kembali 2 tahun maka menjadi hak milik kami dan sertfikatx kami sudah pegang sejak tahun 1989 dan kami menempatix hingga sekarang dan smua pajaknya kami jg yg bayarkan. Sertifikatx atas nama penggugat (anakx temen Bpk kami). Bpk kami dan Bpk penggugat sama sama sudah meninggal. Kemarin udah disidangkan dan kami menang eh…gugat lagi. Padahal saudaranya sendiri tahu kalau tanah/rumah itu sudah dijual kpd Bpk saya tetapi sepertinya dipersidangan tidak bisa ditampilkan ya….saudaranya ini memberikan kesaksian???? Gimana kira2 solusix. trims
saya punya hutang ke seseorang sebesar 20 juta dengan agunan akta tanah di depan notaris, dalam pengakuan hutang tsb disebutkan pada tanggal jatuh temponya (6 bulan) saya harus membayar 32 juta (pokok 20 juta dan bunga 12 juta), kalau tidak bisa melunasi maka orang tersebut berhak melakukan apa saja termasuk balik nama (penyitaan), pada saat jatuh tempo saya baru bisa bayar 25 juta ( pokok 20 juta dan sebagian bunga 5 juta), didepan notarisjuga, saya diberi kuitansi pelunasan hutang dan sebagian bunga bermaterai. seminggu kemudian orang tersebut nagih sisa bunga sebesar 7 juta dan mengancam kalau sampai dengan minggu depan saya tidak bisa melunasi sisa bunga maka uang yang 25 juta akan dikembalikan kepada saya dan tanah akan dilakukan penyitaan sesuai dengan perjanjian pertama. pertanyaan saya;
1. Apakah perjanjian tersebut masih berlaku karena saya sudah membayar pokok hutang dan sebagian bunganya, dibuktikan dengan kuitansi bermaterai yang menyatakan pelunasan hutang dan sebagian bunga?
2. Apakah kalau saya belum bisa bayar sisa bunganya minggu depan orang tersebut berhak menyita tanah saya?
3. langkah hukum apa yang harus saya lakukan agar tanah saya tidak disita?
Terimakasih YUNI.
1. Sebenarnya jika proses beli rumah dengan KPR maka Sertipikat sudah ada lalu di ajukan KPR, untuk DP dan angsuran itu dilakukan berbarengan saat proses KPR disetujui oleh Bank.
2. Kalau sertipkat tidak bisa dinamakan berdua karena anda belum menikah, tidak ada surat nikahnya bukan KK nya.
Demikian terimakasih.
Terimakasih RAHMAT.
waalaikum salam wr wb.
Buat saja menerima uang dari pembagian waris dari harta waris sejumlah sekian yaitu obyek tanah di lokasi …, kalo orang jawa bilang nyusuki, atau saudara yang lain berpatungan mengumpulkan uang sejumlah nilai harta waris lalu diberikan kepada satu ahli waris sebagai bagian harta waris, nantinya ahli waris itu tidak menerima lagi jika tanah tersebut dijual dan laku hanya dibagi untuk 9 ahli waris saja karena sudah diambil dimuka.
Kira2 demikian prosesnya, akan tetapi menururt saya jika dilakukan pensertipikatan dan dipecah menjadi sepuluh bagian tanah sertipikat lalu diberikan kepada bagian ahli waris masing-masing itu lebih ideal.
demikian pendapat saya terimakasih.
Terimakasih SAHRUDIN.
Waalaikum salam wr wb.
1. Kita lihat perjanjian kredit antara teman bapak anda dan bank, kalo bapak anda menyetujui sebagai penjamin maka kredit sah. jika benar cerita saudara bapak anda tdk menandatangani kredit sebagai penjamin maka jperjanjian kredit bank dan teman bapak anda tidak sah dan bisa dibatalkan melalui pengadilan. Sertipikat ke pak lurah menururt saya itu tidak benar dan saya kira tidak ada hal itu. jika bapak anda sebagai penjamin dan ternyata kredit macet lalu bank melelang adalah sah secara hukum.
2. yang jual beli tanah harus penjual yang tertera dalam sertipikat serta isri menyetujui atau ahli waris menyetujui jika salah satu orang tua meninggal.
3. melihat kasusnya pemindahan sertipikat namanya seperti tersebut diatas.
Demikian terimakasih.
Terimakasih MITHA.
1. Kita lihat pasalnya jika penipuan penggelapan ancamannya 5 tahun.
2. bisa meringankan hukuman karena mempermudah proses pemeriksaan secara hukum.
Demikian terimakasih.
Terimakasih AMIRUDIN.
Menururt saya selesaikan saja secara musyawarah, mestinya B ketika membeli dari A sudah ada surat kuasa jualnya sehingga B langsung bisa melakukan jual beli kepada pembeli selanjutnya. Sekarang buat saja surat kuasa jual kalau memang belum dibuat dari A ke B.
demikian pendapat saya terimakasih.
Terimakasih ADZI.
1. Solusinya memang harus membayar jumlah hutang plus bunga nya saja sesua UU jika tidak diperjanjikan 6 prosen setahun buat si penggugat, jika tidak mau maka tinggal anda buktikan dan ajukan gugatan tentang hutang tersebut dengan jaminan sertipkat yang mestinya secara hukum menururt perjanjian kyang ada di kwitansi menjadi milik bapak saudara.
kalau saran saya selesaikan musyawarah saja karena berperkara akan makan biaya dan waktu.
Demikian pendapat saya terimakasih.
Terimakasih DEWI.
1. Perjanjian hutang piutang tetap berlaku dan anda harus melunasi pembayaran hutang dan bunga yang telah diperjanjikan. Jika rumah anda akan diambil alih tentunya tidak bisa seperti itu karena sudah ada pembayaran sebagian tinggal pelunasan hutang bunga sebagian.
2. Tidak serta merta seperti itu secara hukum.
3. musyawarahkan saja dengan mengangsur bunganya sesuai kemampuan anda. Lebih baik diselesaikan saja jangan mengambil langkah hukum karena akan makin rimit, panjang dan makan biaya.
Demikian pendapat saya terimakasih.
saya sangat membutuhkan sekali
bantuan secara hukum terkait
adapun masalah yang dihadapi yaitu
mengenai proses pembayaran jual beli rumah.
Bapak saya menjual rumah dibandung kepada pihak pembeli dan Pihak pembeli melakukan 3 tahap proses pembayaran:
- Pembayaran tahap pertama pihak pembeli melakukan kesalahan karena dia membayarkan tidak kepada bapak saya selaku penjual, melainkan kepada anak tiri
bapak saya secara tansfer,
namun hal ini tidak dipermasalahkan oleh bapak saya.
- Pembayaran tahap kedua secara tunai dihadapan notaris dan saya disana mewakili
bapak saya, karena pada hari itu bapak saya mengalami tabrakan. Pada saat
pembayaran kedua ini pihak pembeli meminta waktu satu bulan untuk pembayaran
sisanya (pelunasan).
- pada pembayaran tahap ketiga, pihak pembeli yang sebelumnya meminta waktu satu
bulan untuk pembayaran sisanya (pelunasan), ternyata sudah melakukan pembayaran
sehari setelah pembayaran tahap kedua secara transfer kepada anak tiri bapak saya. Tentu saja hal ini sangat merugikan bapak saya, dan juga saya secara tidak langsung.
Karena merasa dirugikan tentu saja bapak saya menginginkan agar pembayaran tahap ketiga (pelunasan) dibayarkan kepada bapak saya, namun hal ini tidak mudah karena konflik antara bapak saya dengan anak tirinya, dan kemungkinan adanya konfirasi antara pembeli dengan anak tiri bapak saya. sulit untuk dimusyawarahkan secara kekeluargaan.
Dengan kondisi ini Saya merasa sangat tertekan, karena bapak saya selalu meminta saya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi, saya berusaha untuk membantu semampu saya, namun Bapak saya sepertinya enggan untuk terjun secara langsung menyelesaikan masalah.
hal ini membuat beban perasaan bagi saya, karena selama ini juga banyak ketidak adilan dari bapak saya kepada saya dan adik serta kakak kandung saya . Banyak hak-hak kami sebagai anak kandung yang diabaikan bapak saya.
Saya berharap Bapak/Ibu berkenan untuk memberikan advis atau solusi apa yang harus saya lakukan agar permasalah ini dapat diselesaikan.
Saya haturkan banyak terima kasih Bapak/Ibu sudah berkenan membaca ini. Mohon maaf jika uraiannya terlalu panjang.
Terimakasih DENI.
Wasalamualaikum wr wb.
Saya tidak melihat data akta jual beli tanahnya tersebut. Akan tetapi jika jual belinya memang dengan pembayaran bertahap maka dengan pelunasan di akhir tahap pembayaran maka jual beli itu baru dianggap sah dan selesai.
kalau menururt cerita anda bahwa pembayaran terjadi kepada pihak yang tidak berhak menerima pembayaran maka bapak anda dapat menuntut batal transaksi jual beli tanah tersebut melalui pengadilan negri setempat untuk meminta kekurangan pembayaran.
Karena prinsip jual beli tanah harus dilakukan oleh orang yang tertera dalam nama di sertipikat dan yang berhak menerima uang pembayaran ya harus yang melakukan jual beli tersebut.
Jika penerimaan uang oleh anak tiri tanpa sepersetujuan bapak saudara maka anak tiri tidak berhak menerimanya dan pembeli juga berkewajiban tidak memberikan pembayaran kepada anak tiri tersebut. ini melanggar prosedural hukum jual beli sehingga dapat dibatalkan.
Karena adanya kesalahan prosedur pembyaran jual beli tanah yang seharusnya uang diterima bapak saudara dan ternyata diterima anak tirinya sebagian maka bapak anda meminta kepada si pembeli untuk melakukan dan meluruskan transaksi ini sesuai prosedur, jika tidak bersedia silahkan saja dituntut batal akta jual beli tanah tersebut melalui pengadilan negeri setempat.
Demikian pendapat saya terimakasih.
Mohon bantuannya saya ingin bertanya:
ibu saya sudah meninggal beberapa tahun yang lalu dan sekarang bapak saya sudah menikah lagi dan memiliki 3 orang anak.
sewaktu menikah, ayah dan almarhumah ibu saya memiliki beberapa bidang tanah.
setelah ibu meninggal bapak saya tidak memberi nafkah kepada kami sehingga saya harus bekerja untuk menghidupi dan menyekolahkan adik saya hingga sekarang.
saat ini ayah saya sepertinya berniat menjual semua tanah tersebut agar uangnya bisa dipakai bersama keluarga barunya. saya dan adik saya tidak rela jika semua tanah tersebut dijual. kami berniat meminta hak kami. mohon bantuan bapak/ibu kira2 langkah apa yang harus kami tempuh dan apa saja yg harus kami siapkan dan surat-surat seperti apa yang harus kami siapkan untuk ditanda tangani ayah saya. sebagai info tambahan semua tanah tersebut belum memiliki sertifikat hanya surat jual beli saja.
mohon bantuannya
Saya dan suami berencana ingin membeli rumah melalui KPR namun yang jadi permasalahn kami adalah pada dokumen2 kami KK,Akte Nikah serta KTP menikah kami sedang dalam proses pengurusan karna kami baru menikah dan sekarang suami saya sudah berangkat bekerja ke luar negri dan akan dtg 6bln lagi. Jika surat2 kami sudah slesai smua bisakah saya mengajukan KPR ke bank hanya dgn surat kuasa dari suami untuk mengurus dokumen2 yg diperlukan baik di bank atau notaris karna suami msh bekerja di luar negri? atau lebih baik saya menggunakan data suami ketika masih bujang dan suami memberikan kuasa kepada kakaknya untuk mengurus surat2 di bank dan notaris? karna sejak SMA suami sudah masuk di KK kakaknya dan kakaknya tersebut sudah menikah jadi data2 seperti KK,Akte Nikah dan KTP sudah ada. Mohon saran dari bpk/ibu karna kami ingin cepat membeli rumah sendiri.
Terimakasih DONNA.
Pada prinsipnya anak-anak dan suami/duda akan mendapatkan bagian warisan dari ibu anda, artinya ahli waris dari ibu. Sehingga jika orang tua anda menjual tanahtersebut harus sepersetujuan dari anak-anak sebagai ahli waris ibu, jika tidak ada tandatangan anak-anak maka jual beli yang dilakukan bapak sendirian adalah batal atau tidak sah.
Olehnya lakukan saja pemblokiran di kelurahan desa atau kecamatan dimana tanah tersebut berada untuk tidak dilakukan jual beli sebelum ada persetujuan dari anak-anak sebagai ahli waris ibu. lampirkan surat blokir tersebut dengan ktp anak anak, akta kelahiran dan akta kematian ibu, (mungkin ada tambahan tanyakan saja ke aparat desa setempat).
demikian pendapat saya terimakasih.
Terimakasih CHINTA.
Lebih baik gunakan saja surat kuasa notariil khusus untuk pengurusan KPR dan sertakan cover note atau surat yang menerangkan bahwa surat nikah, KK, KTP dalam proses pengurusan dan belum selesai. (surat dikeluarkan oleh instansi masing2) misalkan kalo KTP pak camat buat surat keterangan bahwa KTP masih dalam proses.
Demikian pendapat saya terimakasih.
Terimakasih MARWAH.
Bisa saja asalkan saudara yang lain dari anda tersebut membuat surat kuasa notariil dan surat persetujuan adanya hibah bahwa hibah dari A kepada B atas obyek hibah tanah misalkan.
demikian terimakasih.
A punya 3 rumah dimana ketiga sertifikatnya digadai di bank
saya mau beli salah satu rumahnya namun karena sifat gadainya 3 surat sekaligus sehingga si A bilang tidak bisa mengambil satu sertifikat saja (harus di lunasi ke tiga sertifikatnya)
sebagai gantinya selama menunggu sertifikat yang digadai ke bank lunas,beliau menawarkan BPKB mobil toyota camry 2009 / AJB rumahnya yang lain dan sertifikat yang digadai dijanjikan tahun depan dapat saya terima, beliau juga hanya minta 1/2 harga rumah dulu dalam proses ini. untuk lebih meyakinkan saya perjanjian ini akan di buat di depan notaris.
pertanyaan saya :
apakah perjanjian tersebut kuat secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan?
apakah saya perlu cek keberadaan sertifikat tsb ke bank bersangkutan?
pegangan apa yang lebih baik saya ambil dari sisi keamanan jaminan dan legalitasnya (bpkb mobil / AJB)
Yth.
Ibu/ Bapak
Saya mau bertanya, saya mau menjual rumah adik ipar saya, dia mempecayakan semua ke saya dia tahunya rumah itu laku dan dia terima Uangnya tanpa tanda tangan apapun. Hal ini Berarti Untuk Transaksi Jual Beli Untuk rumah tsb memakai nama saya.
Yang menjadi pertanyaan saya :
Dokumen apa saja yang perlu saya siapkan kalau rumah itu laku
Terimakasih WILLY.
Seharusnya langkah yang paling baik adalah melakukan pemisahan kredit, artinya ambil satu sertipikat dengan melunasi hutang A pada bank , untuk satu jaminan sertipikat saja, hal itu bisa dilakukan selanjutnya A tetap berhutang pada bank dengang jaminan 2 sertipikat dan nilai hutangnya berkurang.
Menururt saya langkah itu yang paling aman buat saudara.
Demikian terimakasih.
Terimakasih ARIEF.
Buat surat kuasa notariil dari Adik dan istri jika punya istri ke anda untuk melakukan transaksi penjualan rumah tersebut, silahkan pilih notaris diwilayah anda dan notaris akan membuatkan surat kuasa tersebut dan notaris akan mengarahkan untuk transaksi tersebut dihadapan PPAT.
Demikian terimakasih.
Assalamu’alaikum,
Terimakasih atas jawaban sebelumnya namun sekalilagi kami sampaikan bahwa A tidak bersedia menandatangani surat apapun termasuk surat kuasa bila balik nama sertifikat langsung dari A kepada C (para pengapling). A hanya bersedia menandatangani bila balik nama sertifikat dari A ke B saja, sementara B dan notaris tidak berbuat apa-apa setelah A menyatakan tidak bersedia tandatangan. Masalah ini sudah terkatung-katung sejak tahun 2003 sampai sekarang. Kesimpulannya : Semua jalan (termasuk musyawarah) sudah buntu. Kami pengapling bersepakat akan laporkan masalah ini ke polisi, Siapa yang akan kami laporkan (pidanakan): A, B atau notaris ? Pasal berapa KUHP yang paling tepat untuk kasus tersebut ? terima kasih atas segala penjelasannya
Januari 24th, 2012 at 14:52
Assalamualaikum,w.wb..
Pak Bambang dan Rekan yg budiman,
Awalnya teman sy menyampaikan dia mempuyai orderan sewa rental yg nilai sewa rentalnya lebih besar dari harga sewa pasaran.
Atas hubungan baik pertemanan Sy diminta bantuan oleh teman sy untuk dibuatkan surat perjanjian palsu sewa mobil untuk dikantor sy bekerja, agar si pemilik mobil si A (korban) percaya mobilnya tersebut jelas2 di sewa oleh perusahaan sy bekerja yg mana di surat perjanjian itu ada tanda tangan sy dan teman sy tanpa materai. Dan ada Surat perjanjian sewa mobil antara si A dan teman sy yg mana nilainya lebih kecil dari pada nilai sewa yg akan di sewakan ketempat lain yg sy sendiri pun tdk tahu brp nilainya.
Bodohnya sy adalah sy mau membantu teman sy itu atas dasar kenal baik dan dia akan bertanggung jawab atas sewa rental yg akan dibayarkan ke si A, selama 5 bulan berjalan sewa rental yg akan dibayarkan ke si A berjalan lancar akan tetapi di bulan terakhir tdk dibayarkan melainkan dia gadaikan.
Teman sy sudah di tangkap oleh keluarga si A untuk diselesaikan secara kekeluargaan. saya mohon bantuan hukum mengenani posisi sy dlm kasus ini krn murni motif sy adalh membantu teman dan tdk mengambil keuntungan sepeser pun dari teman sy itu dan memang tdk terima uang sedikitpun dari teman sy itu yg memanfaatkan kepercayaan sy itu..
Terimaksih pak Bambang.. mohon pencerahaanya..
Januari 25th, 2012 at 09:08
assalammualaikum,
saya mau tanya tentang balik nama tanah, mohon penjelasan
kalau mau balik nama tanah persawahan kaplingan apakah tanah tersebut harus dikeringkan dulu pak, terus tanah tersebut dipecah sesuai kaplingan tapi sertifikat masih atas nama pihak penjual kemudian baru bisa balik nama pada pihak pembeli. apakah itu betul pak? karena keterangan ini dari kepala Dusun saya.
mohon segera di jawab.
matur nuwun sanget pak.
Januari 25th, 2012 at 19:19
assalamualaikum
Januari 25th, 2012 at 19:42
assalamualaikum,
saya mau tanya ,ayah saya mewariskan sebuah rumah dan tanah , akan tetapi tidak ada akta jual belinya .pertanyaanya apakah bisa kami membuat akta jual beli dengan ahli waris nya yg sekarang .
Januari 26th, 2012 at 03:58
Assalamu’alaikum wr wb
Saya mau bertanya soal jual beli tanah Pak.
Baru-bari ini saya membeli tanah plus bangunan dari seorang nenek yang masih hidup namun janda.
Nenek tsb memiliki 8 orang anak namun yang masih hidup tinggal 4 orang.
Dalam jual beli itu 4 orang anak yang masih hidup sudah membuat persetujuan penjualan tsb.
Sementara 4 orang anak yang sudah meninggal , meninggalkan anak - anak meraka ( cucu ).
Apakah jual beli sah tanpa persetujuan dari cucu-cucu dari anak - anak nya yang sudah meninggal ?
Karena salah seorang dari cucu itu akan melakukan gugatan.
Terima kasih
Wassalamu’alaikum wr wb
Januari 26th, 2012 at 12:37
Kepada Yth.
Salam kepada rekan Bambang dan associates.
Saya berencana untuk membeli sebuah apartemen di bilangan jakbar (DP 1 telah dibayar). Status saya adalah WNI yang menikah dengan WNA sehingga akad kredit tidak bisa tembus di Bank (sistem KPA) karena alasan bank ada “unsur asing” dan tdk ada perjanjian pisah harta.
Oleh developer, kami diberikan solusi untuk langsung melakukan cicilan dengan developer.
Pada kesempatan ini saya ingin berkonsultasi dengan bapak/ibu:
1. Bila saya terus dengan developer maka saya hanya akan mendapatkan POPJB (pengikatan opsi perjanjian jual beli) dan tidak dapat ditingkatkan ke AJB. Satu2nya jalan harus saya jual atau pindah namakan apt tsb. Apakah benar bahwa WNI seperti saya tidak bisa mendapatkan AJB atau hak milik? padahal uang utk membeli apt itu adalah 100% dari saya.
2. Bila saya beli dengan memakai nama orangtua saya, dan kemudian dihibahkan kepada saya..apakah dalam pengurusan pengalihan hak akan ada permasalahan istilah “unsur asing” pak? dan apakah suatu hari akan ada AJB atas nama saya?
Sudah 10tahun saya bekerja dan ingin memiliki sebuah rumah yang menjadi idaman dan hidup dengan tenang dengan keluarga.
Mudah-mudahan dapat diberikan saran/pendapat kepada saya.
Hormat saya,
Tonny Ten
Januari 27th, 2012 at 10:58
Terimakasih PANJI.
1. Bisa saja tetapi tergantung dari bank yang memberikan KPR.
2. Tidak bisa, harus dengan 4 nama ahli waris. karena nantinya akan timbul masalah jika hanya 2 nama ahli waris. tapi kalau BPN bersedia silahkan saja.
Demikian terimakasih.
Januari 27th, 2012 at 11:01
Terimakasih HIFSAL H.
1. Jika melunasi hutang kakek maka tdk otomatis tanah tersebut menjadi milik anda, tanah tersebut akan menjadi milik seluruh ahli waris.
2. Buatlah kesepakatan dengan seluruh ahli waris bahwa hutang kakek anda yang bayar dan nantinya jika dibagi waris atas tanah itu maka tidak termasuk 6 juta yang menjadi pembayaran hutang kakek dan harus dikembalikan kepada saudara.
3. boleh saja silahkan. Transaksi bisa dilaukan dengan surat kuasa khusus untuk itu.
Demikian terimakasih.
Januari 27th, 2012 at 11:02
Terdapat sertifikat tanah (SHM) yang dijadikan jaminan ke BANK. pada proses awal dilakukan SKMHT. apabila penjamin sudah bertandatangan DI SKMHT, apakah penjamin masih harus bertandatangan di APHT ?
Januari 27th, 2012 at 11:07
Terimakasih SOFYAN.
Masalah tanah untuk kepentingan umum yaitu untuk jalan maka ada ganti ruginya dan tidak bisa pemilik tanah hanya menyerahkan 60 meter saja padahal pemerintah menginginkan 115 meter untuk jalan raya atau kjepentingan umum, sehingga itu sulit. akan tetapi peruntukan tanah unbtuk kepentingan umum ada ganti ruginya hal itu diterima oleh pemilik tanah yaitu penjual pada saudara itu. Untuk sert8ipikat saudara asal jelas letak batas dan lokasi yang anda beli benar tidak menjadi masalah itu hak anda , masalah toh anda tidak kena pelebaran jalan atau pembebasan tanah itu. akan tetapi tidak muhgkin tanah itu hilang begitu saja seharusnya prosedurnya adalah tetap dikeluarkan sertipikat dulu menjadi dua satu milik anda yang anda beli satunya milik penjual yang 200 meter lebih itu, setelah itu jika penjual tanahnya kena pelebaran atau pe,mbebasan tanah untuk kepentingan umum maka itu urusan penjual itu dengan pemerintah dan bisa dilakukan perubahan ukuran sertipikat setelah ada pembebasan tanah oleh pemerintah setelah dapat ganti ruginya. hal itu bukan masalah hanya prosedur saja yang kurang dilalui dengan tepat.
Demikian pendapat saya.
Januari 27th, 2012 at 11:14
Terimakasih SUBANDI.
Waalaikumsalam wr wb.
Secara hukum semestinya bapak bisa dikenakan pasal membuat keterangan palsu sehingga mengakibatkan orang lain rugi, akan tetapi motif ini murni teman bapak sebagai penipu dan penggelap barang mobil milik A. bahwa sebenarnya alasan pidana kepada bapak tidak terpenuhi satu unsurnya yaitu bapak tidak menerima atau meninkmati uang kejahatan itu maka membuktikan bahwa bapak diperalat oleh temannya. saya kira hal itu bisa dijadikan alasan pemaaf secara hukum.
Untuk A dan teman bapak diselesaikan kekeluargaan itu silahkan saja para pihak. sebenarnya pasal yang dapat disangkakan kepada bapak adalah turut serta membantu kejahatan temannya sekalipun itu menolong, apapun dalam hukum pidana hal itu hanya dapat dijadikan alasan peringan jika proses perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan.
Demikian pendapat saya terimakasih.
Januari 27th, 2012 at 11:17
Terimakasih PUJI HARTANTO.
Waalaikum salam wr wb.
Ya memang harus dijadikan tanah kering dulu karena tanah itu yang anda mau beli tanah sawah. untuk jual beli tidak masalah tanah sawah atau tanah sudah dikeringkan bisa saja dilakukan jual belinya. setelah jual beli dilakukan balik nama sertipikat. kalo sertipikat induk maka dikavling harus dilakukan pemecahan sertipikat dulu balu bisa dijual belikan secara kavlingan.
demikian singkatnya terimakasih.
Januari 27th, 2012 at 11:18
Terimakasih ACHMAD.
Bisa saja dilakukan demikian pak asal ahli waris sekarang bersedia.
silahkan hubungi PPAT terdekat untuk prosesnya.
Demikian terimakasih.
Januari 27th, 2012 at 11:19
Terimakasih ROCHIMAN.
waalikum salamwrwb.
Harus sepersetujuan cucu cucu sebagai ahli waris dari ayah ibunya.
Demikian terimakasih.
Januari 27th, 2012 at 11:22
Terimakasih TONY TEN.
1. Bisa saja dilakukan AJB dengan data WNI anda.
2. Jika beli aatas nama orang tua boleh saja lalu dihibahkan dan penerima hibah asing atau bukan tidak mempermasalahkan hal itu. hukumnya hibah adalah pemberian secara sukarela, asal penerimaan ibah tidak melanggar ahli waris yang lain menerima warisan. artinya hibah disetujui anak 2 yang lain.
demikian pendapat saya terimakasih.
Januari 27th, 2012 at 12:08
Salam Pak Bambang,
Saya dan pacar berniat membeli rumah untuk masa depan melalui developer dengan KPR.
Pertanyaan saya,
1. Apakah benar sertifikat rumah dll hanya akan dilakukan setelah pembayaran DP lunas?
2. Apakah Sertifikat Rumah nantinya bisa dibuat atas nama berdua? Mengingat saat ini kami belum menikah dan belum punya kartu keluarga.
Terima kasih sebelumnya.
Januari 28th, 2012 at 23:23
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Bambang Sugeng saya mau bertanya tentang masalah jual beli tanah waris yang belum bersertifikat dan belum di pecah.
Kronologisnya seperti ini:
Kakek saya meninggalkan sebidang tanah yang notabene secara langsung menjadi tanah waris bagi anak-anaknya (10 0rang). Tetapi tanah tersebut sampai saat ini belum dipecah karena belum memiliki sertifikat (masih akta jual beli).
Permasalahannya salah satu saudara ayah saya mau menjual tanah waris bagiannya (1/10 luas keseluruhan) kepada saya.
Yang menjadi pertanyaan saya :
Bagaimana cara membuat surat perjanjian jual beli tanah waris yang belum bersertifikat dan belum dipecah?
Mohon saran untuk permasalahan tersebut. Terimakasih
Januari 29th, 2012 at 01:41
assalamu’alaikum. wr. wb.
Bapak/Ibu yang Terhormat,
saya sedang menghadapi kasus masalah sertifikat tanah, awalnya seorang pengusaha ikan meminjam surat tanah milik orang tua saya karena ketidak tahuannya orang tua saya meminjamkannya, kemudian tanpa sepengetahuan orang tua saya si peminjam ini menggadaikan sertifikat tersebut ke pihak bank, orang tua saya sepertinya tidak mengerti tentang arti sertifikat tanah. singkat cerita orang tua saya meninggal dunia, tetapi si peminjam tidak pernah mengembalikan sertifikat tersebut, sampai akhirnya dia juga meningal karena kecelakaan di pesawat. karena Si peminjam ini telah meninggal, maka pihak bank mengembalikan sertifikat tersebut ke kantor kelurahan (katanya ada pemutihan dari pihak bank) anehnya sertifikat itu bukannya dikembalikan kepada ahli waris akan tetapi di dijadikan jaminan kembali ke bank oleh lurahnya. akhirnya sertifikat tersebut susah dilacak dan dibiarkan selaama puluhan tahun. sekarang ini saya salah satu dari ahli waris bermaksud untuk menjual tanah tersebut, setelah diusut ternyata sertifikat tersebut sudah dilelang pihak bank tanpa sepengetahuan ahli waris, dan sertifikat tersebut telah dimiliki oleh orang lain (orang lampung) menurut pengakuannya dia telah membelinya, bahkan sertifikat tersebut sudah ganti/pindah nama atas nama si pembeli melalui notaris. Pertanyaan saya:
1. Apakah tindakan bank yang telah melelang sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik / ahli waris dibenarkan secara hukum?
2. Apakah membeli tanah bisa dibenarkan hanya dengan melihat sertifikat saja tanpa sepengetahuan pemilik dan tanpa mengetahui lokasinya?
3. Apakah pemindahan nama sertifikat bisa dibenarkan secara hukum?….
Terima kasih.. mohon jawabannya.
Januari 29th, 2012 at 01:51
assalamu’alaikum. wr. wb.
Bapak/Ibu yang Terhormat,
saya sedang menghadapi kasus masalah sertifikat tanah, awalnya seorang pengusaha ikan meminjam surat tanah milik orang tua saya karena ketidak tahuannya orang tua saya meminjamkannya, kemudian tanpa sepengetahuan orang tua saya si peminjam ini menggadaikan sertifikat tersebut ke pihak bank, orang tua saya sepertinya tidak mengerti tentang arti sertifikat tanah. singkat cerita orang tua saya meninggal dunia, tetapi si peminjam tidak pernah mengembalikan sertifikat tersebut, sampai akhirnya dia juga meningal karena kecelakaan di pesawat. karena Si peminjam ini telah meninggal, maka pihak bank mengembalikan sertifikat tersebut ke kantor kelurahan (katanya ada pemutihan dari pihak bank) anehnya sertifikat itu bukannya dikembalikan kepada ahli waris akan tetapi di dijadikan jaminan kembali ke bank oleh lurahnya. akhirnya sertifikat tersebut susah dilacak dan dibiarkan selaama puluhan tahun. sekarang ini saya salah satu dari ahli waris bermaksud untuk menjual tanah tersebut, setelah diusut ternyata sertifikat tersebut sudah dilelang pihak bank tanpa sepengetahuan ahli waris, dan sertifikat tersebut telah dimiliki oleh orang lain (orang lampung) menurut pengakuannya dia telah membelinya, bahkan sertifikat tersebut sudah ganti/pindah nama atas nama si pembeli melalui notaris. Pertanyaan saya:
1. Apakah tindakan bank yang telah melelang sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik / ahli waris dibenarkan secara hukum?
2. Apakah membeli tanah bisa dibenarkan hanya dengan melihat sertifikat saja tanpa sepengetahuan pemilik dan tanpa mengetahui lokasinya?
3. Apakah pemindahan nama sertifikat bisa dibenarkan secara hukum?….
Terima kasih.. mohon jawabannya.
sekarang ini saya sedang mencari pengecara untuk menyelesaikan masalah tersebut. jika ada yang bersedia dengan kesepakatan yang ditentukan ahli waris atau kesepakatan bersama silahkan kirim e-mail ke sahrudin18@yahoo.com
Januari 29th, 2012 at 22:06
Selamat Malam Bpk.Sugeng
Saya mau bertanya..
Tetangga saya Menyerahkan diri karena Kasus Penipuan dan Penggelapan uang Rp.100,000,000
saat ini dia mendekam di Tahanan..
yang ingin saya tanyakan:
1. Dalam kasus seperti itu hukuman maksimal penjara bisa berapa tahun?
2. Jika ia menyerahkan diri apakah bisa meringankan dia di sidang nanti?
begitu Bapak..trimakasih atas perhatiannya
Januari 30th, 2012 at 08:20
Mohon penjelasan :
A menjual tanah kepada B, sertifikat tanah A tersebut dipecah menjadi 26 sertifikat masih atas nama A. Belum sempat balik nama atas nama B, B menjual lagi semua tanah tsb (26 sertifikat) kepada C1, C2, C3…s/d…C26 (para pengapling). Kemudian notaris memproses pembuatan sertifikat/balik nama sertifikat dari A langsung kepada C.
Permasalahan yang tumbul :
A tidak bersedia menandatangani akte jual beli karena merasa menjual tanah kepada B (bukan kepada C). Semua pihak bersikukuh, sehingga C merasa sangat dirugikan (sertifikat tidak bisa diproses).
Pertanyaan :
Mengingat semua pihak bersikukuh (jalan musyawarah buntu), Siapa yang akan dipidanakan oleh C (pihak A, pihAK B atau notaris) ? Pasal berapa KUHP atau UU lainnya yang tepat untuk menjerat pihak yang salah, Terima kasih atas penjelasannya.
Januari 30th, 2012 at 08:40
Ibu saya digugat karna rumah/tanah tempat tinggal kami belum dibalik nama saat itu. Ini berawal dari Bpk kami yang bersahabat dengan Bpkx penggugat yang sifatnya pinjam uang dengan borek rumah itu dan uang yg diinjam melebihi dari harga rumah/tanah pada saat itu(ada kwitansi dan bermaterai). perjanjiannya bila uang tidak kembali 2 tahun maka menjadi hak milik kami dan sertfikatx kami sudah pegang sejak tahun 1989 dan kami menempatix hingga sekarang dan smua pajaknya kami jg yg bayarkan. Sertifikatx atas nama penggugat (anakx temen Bpk kami). Bpk kami dan Bpk penggugat sama sama sudah meninggal. Kemarin udah disidangkan dan kami menang eh…gugat lagi. Padahal saudaranya sendiri tahu kalau tanah/rumah itu sudah dijual kpd Bpk saya tetapi sepertinya dipersidangan tidak bisa ditampilkan ya….saudaranya ini memberikan kesaksian???? Gimana kira2 solusix. trims
Januari 30th, 2012 at 17:42
saya punya hutang ke seseorang sebesar 20 juta dengan agunan akta tanah di depan notaris, dalam pengakuan hutang tsb disebutkan pada tanggal jatuh temponya (6 bulan) saya harus membayar 32 juta (pokok 20 juta dan bunga 12 juta), kalau tidak bisa melunasi maka orang tersebut berhak melakukan apa saja termasuk balik nama (penyitaan), pada saat jatuh tempo saya baru bisa bayar 25 juta ( pokok 20 juta dan sebagian bunga 5 juta), didepan notarisjuga, saya diberi kuitansi pelunasan hutang dan sebagian bunga bermaterai. seminggu kemudian orang tersebut nagih sisa bunga sebesar 7 juta dan mengancam kalau sampai dengan minggu depan saya tidak bisa melunasi sisa bunga maka uang yang 25 juta akan dikembalikan kepada saya dan tanah akan dilakukan penyitaan sesuai dengan perjanjian pertama. pertanyaan saya;
1. Apakah perjanjian tersebut masih berlaku karena saya sudah membayar pokok hutang dan sebagian bunganya, dibuktikan dengan kuitansi bermaterai yang menyatakan pelunasan hutang dan sebagian bunga?
2. Apakah kalau saya belum bisa bayar sisa bunganya minggu depan orang tersebut berhak menyita tanah saya?
3. langkah hukum apa yang harus saya lakukan agar tanah saya tidak disita?
terima kasih sebelumnya..
Januari 31st, 2012 at 11:06
Terimakasih YUNI.
1. Sebenarnya jika proses beli rumah dengan KPR maka Sertipikat sudah ada lalu di ajukan KPR, untuk DP dan angsuran itu dilakukan berbarengan saat proses KPR disetujui oleh Bank.
2. Kalau sertipkat tidak bisa dinamakan berdua karena anda belum menikah, tidak ada surat nikahnya bukan KK nya.
Demikian terimakasih.
Januari 31st, 2012 at 11:10
Terimakasih RAHMAT.
waalaikum salam wr wb.
Buat saja menerima uang dari pembagian waris dari harta waris sejumlah sekian yaitu obyek tanah di lokasi …, kalo orang jawa bilang nyusuki, atau saudara yang lain berpatungan mengumpulkan uang sejumlah nilai harta waris lalu diberikan kepada satu ahli waris sebagai bagian harta waris, nantinya ahli waris itu tidak menerima lagi jika tanah tersebut dijual dan laku hanya dibagi untuk 9 ahli waris saja karena sudah diambil dimuka.
Kira2 demikian prosesnya, akan tetapi menururt saya jika dilakukan pensertipikatan dan dipecah menjadi sepuluh bagian tanah sertipikat lalu diberikan kepada bagian ahli waris masing-masing itu lebih ideal.
demikian pendapat saya terimakasih.
Januari 31st, 2012 at 12:26
Terimakasih SAHRUDIN.
Waalaikum salam wr wb.
1. Kita lihat perjanjian kredit antara teman bapak anda dan bank, kalo bapak anda menyetujui sebagai penjamin maka kredit sah. jika benar cerita saudara bapak anda tdk menandatangani kredit sebagai penjamin maka jperjanjian kredit bank dan teman bapak anda tidak sah dan bisa dibatalkan melalui pengadilan. Sertipikat ke pak lurah menururt saya itu tidak benar dan saya kira tidak ada hal itu. jika bapak anda sebagai penjamin dan ternyata kredit macet lalu bank melelang adalah sah secara hukum.
2. yang jual beli tanah harus penjual yang tertera dalam sertipikat serta isri menyetujui atau ahli waris menyetujui jika salah satu orang tua meninggal.
3. melihat kasusnya pemindahan sertipikat namanya seperti tersebut diatas.
Demikian terimakasih.
Januari 31st, 2012 at 12:26
Sudah dijawab dibawah ini.
Januari 31st, 2012 at 12:28
Terimakasih MITHA.
1. Kita lihat pasalnya jika penipuan penggelapan ancamannya 5 tahun.
2. bisa meringankan hukuman karena mempermudah proses pemeriksaan secara hukum.
Demikian terimakasih.
Januari 31st, 2012 at 12:30
Terimakasih AMIRUDIN.
Menururt saya selesaikan saja secara musyawarah, mestinya B ketika membeli dari A sudah ada surat kuasa jualnya sehingga B langsung bisa melakukan jual beli kepada pembeli selanjutnya. Sekarang buat saja surat kuasa jual kalau memang belum dibuat dari A ke B.
demikian pendapat saya terimakasih.
Januari 31st, 2012 at 12:32
Terimakasih ADZI.
1. Solusinya memang harus membayar jumlah hutang plus bunga nya saja sesua UU jika tidak diperjanjikan 6 prosen setahun buat si penggugat, jika tidak mau maka tinggal anda buktikan dan ajukan gugatan tentang hutang tersebut dengan jaminan sertipkat yang mestinya secara hukum menururt perjanjian kyang ada di kwitansi menjadi milik bapak saudara.
kalau saran saya selesaikan musyawarah saja karena berperkara akan makan biaya dan waktu.
Demikian pendapat saya terimakasih.
Januari 31st, 2012 at 12:35
Terimakasih DEWI.
1. Perjanjian hutang piutang tetap berlaku dan anda harus melunasi pembayaran hutang dan bunga yang telah diperjanjikan. Jika rumah anda akan diambil alih tentunya tidak bisa seperti itu karena sudah ada pembayaran sebagian tinggal pelunasan hutang bunga sebagian.
2. Tidak serta merta seperti itu secara hukum.
3. musyawarahkan saja dengan mengangsur bunganya sesuai kemampuan anda. Lebih baik diselesaikan saja jangan mengambil langkah hukum karena akan makin rimit, panjang dan makan biaya.
Demikian pendapat saya terimakasih.
Januari 31st, 2012 at 16:28
Assalamu’alaikum. wr. wb.
Bapak/Ibu yang Terhormat,
saya sangat membutuhkan sekali
bantuan secara hukum terkait
adapun masalah yang dihadapi yaitu
mengenai proses pembayaran jual beli rumah.
Bapak saya menjual rumah dibandung kepada pihak pembeli dan Pihak pembeli melakukan 3 tahap proses pembayaran:
- Pembayaran tahap pertama pihak pembeli melakukan kesalahan karena dia membayarkan tidak kepada bapak saya selaku penjual, melainkan kepada anak tiri
bapak saya secara tansfer,
namun hal ini tidak dipermasalahkan oleh bapak saya.
- Pembayaran tahap kedua secara tunai dihadapan notaris dan saya disana mewakili
bapak saya, karena pada hari itu bapak saya mengalami tabrakan. Pada saat
pembayaran kedua ini pihak pembeli meminta waktu satu bulan untuk pembayaran
sisanya (pelunasan).
- pada pembayaran tahap ketiga, pihak pembeli yang sebelumnya meminta waktu satu
bulan untuk pembayaran sisanya (pelunasan), ternyata sudah melakukan pembayaran
sehari setelah pembayaran tahap kedua secara transfer kepada anak tiri bapak saya. Tentu saja hal ini sangat merugikan bapak saya, dan juga saya secara tidak langsung.
Karena merasa dirugikan tentu saja bapak saya menginginkan agar pembayaran tahap ketiga (pelunasan) dibayarkan kepada bapak saya, namun hal ini tidak mudah karena konflik antara bapak saya dengan anak tirinya, dan kemungkinan adanya konfirasi antara pembeli dengan anak tiri bapak saya. sulit untuk dimusyawarahkan secara kekeluargaan.
Dengan kondisi ini Saya merasa sangat tertekan, karena bapak saya selalu meminta saya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi, saya berusaha untuk membantu semampu saya, namun Bapak saya sepertinya enggan untuk terjun secara langsung menyelesaikan masalah.
hal ini membuat beban perasaan bagi saya, karena selama ini juga banyak ketidak adilan dari bapak saya kepada saya dan adik serta kakak kandung saya . Banyak hak-hak kami sebagai anak kandung yang diabaikan bapak saya.
Saya berharap Bapak/Ibu berkenan untuk memberikan advis atau solusi apa yang harus saya lakukan agar permasalah ini dapat diselesaikan.
Saya haturkan banyak terima kasih Bapak/Ibu sudah berkenan membaca ini. Mohon maaf jika uraiannya terlalu panjang.
hormat saya,
deni
Februari 2nd, 2012 at 11:12
Terimakasih DENI.
Wasalamualaikum wr wb.
Saya tidak melihat data akta jual beli tanahnya tersebut. Akan tetapi jika jual belinya memang dengan pembayaran bertahap maka dengan pelunasan di akhir tahap pembayaran maka jual beli itu baru dianggap sah dan selesai.
kalau menururt cerita anda bahwa pembayaran terjadi kepada pihak yang tidak berhak menerima pembayaran maka bapak anda dapat menuntut batal transaksi jual beli tanah tersebut melalui pengadilan negri setempat untuk meminta kekurangan pembayaran.
Karena prinsip jual beli tanah harus dilakukan oleh orang yang tertera dalam nama di sertipikat dan yang berhak menerima uang pembayaran ya harus yang melakukan jual beli tersebut.
Jika penerimaan uang oleh anak tiri tanpa sepersetujuan bapak saudara maka anak tiri tidak berhak menerimanya dan pembeli juga berkewajiban tidak memberikan pembayaran kepada anak tiri tersebut. ini melanggar prosedural hukum jual beli sehingga dapat dibatalkan.
Karena adanya kesalahan prosedur pembyaran jual beli tanah yang seharusnya uang diterima bapak saudara dan ternyata diterima anak tirinya sebagian maka bapak anda meminta kepada si pembeli untuk melakukan dan meluruskan transaksi ini sesuai prosedur, jika tidak bersedia silahkan saja dituntut batal akta jual beli tanah tersebut melalui pengadilan negeri setempat.
Demikian pendapat saya terimakasih.
Februari 3rd, 2012 at 09:48
Yth bpk/ibu:
Mohon bantuannya saya ingin bertanya:
ibu saya sudah meninggal beberapa tahun yang lalu dan sekarang bapak saya sudah menikah lagi dan memiliki 3 orang anak.
sewaktu menikah, ayah dan almarhumah ibu saya memiliki beberapa bidang tanah.
setelah ibu meninggal bapak saya tidak memberi nafkah kepada kami sehingga saya harus bekerja untuk menghidupi dan menyekolahkan adik saya hingga sekarang.
saat ini ayah saya sepertinya berniat menjual semua tanah tersebut agar uangnya bisa dipakai bersama keluarga barunya. saya dan adik saya tidak rela jika semua tanah tersebut dijual. kami berniat meminta hak kami. mohon bantuan bapak/ibu kira2 langkah apa yang harus kami tempuh dan apa saja yg harus kami siapkan dan surat-surat seperti apa yang harus kami siapkan untuk ditanda tangani ayah saya. sebagai info tambahan semua tanah tersebut belum memiliki sertifikat hanya surat jual beli saja.
mohon bantuannya
Februari 3rd, 2012 at 10:55
Yth Bpk/Ibu :
Saya mau bertanya mohon bantuannya,
Saya dan suami berencana ingin membeli rumah melalui KPR namun yang jadi permasalahn kami adalah pada dokumen2 kami KK,Akte Nikah serta KTP menikah kami sedang dalam proses pengurusan karna kami baru menikah dan sekarang suami saya sudah berangkat bekerja ke luar negri dan akan dtg 6bln lagi. Jika surat2 kami sudah slesai smua bisakah saya mengajukan KPR ke bank hanya dgn surat kuasa dari suami untuk mengurus dokumen2 yg diperlukan baik di bank atau notaris karna suami msh bekerja di luar negri? atau lebih baik saya menggunakan data suami ketika masih bujang dan suami memberikan kuasa kepada kakaknya untuk mengurus surat2 di bank dan notaris? karna sejak SMA suami sudah masuk di KK kakaknya dan kakaknya tersebut sudah menikah jadi data2 seperti KK,Akte Nikah dan KTP sudah ada. Mohon saran dari bpk/ibu karna kami ingin cepat membeli rumah sendiri.
Terima kasih
Februari 3rd, 2012 at 12:12
begini pak, apakah surat hibah bisa dibuat tana kehadiran saudara kandung yang lain. trims’
Februari 3rd, 2012 at 12:37
Terimakasih DONNA.
Pada prinsipnya anak-anak dan suami/duda akan mendapatkan bagian warisan dari ibu anda, artinya ahli waris dari ibu. Sehingga jika orang tua anda menjual tanahtersebut harus sepersetujuan dari anak-anak sebagai ahli waris ibu, jika tidak ada tandatangan anak-anak maka jual beli yang dilakukan bapak sendirian adalah batal atau tidak sah.
Olehnya lakukan saja pemblokiran di kelurahan desa atau kecamatan dimana tanah tersebut berada untuk tidak dilakukan jual beli sebelum ada persetujuan dari anak-anak sebagai ahli waris ibu. lampirkan surat blokir tersebut dengan ktp anak anak, akta kelahiran dan akta kematian ibu, (mungkin ada tambahan tanyakan saja ke aparat desa setempat).
demikian pendapat saya terimakasih.
Februari 3rd, 2012 at 12:40
Terimakasih CHINTA.
Lebih baik gunakan saja surat kuasa notariil khusus untuk pengurusan KPR dan sertakan cover note atau surat yang menerangkan bahwa surat nikah, KK, KTP dalam proses pengurusan dan belum selesai. (surat dikeluarkan oleh instansi masing2) misalkan kalo KTP pak camat buat surat keterangan bahwa KTP masih dalam proses.
Demikian pendapat saya terimakasih.
Februari 3rd, 2012 at 12:42
Terimakasih MARWAH.
Bisa saja asalkan saudara yang lain dari anda tersebut membuat surat kuasa notariil dan surat persetujuan adanya hibah bahwa hibah dari A kepada B atas obyek hibah tanah misalkan.
demikian terimakasih.
Februari 7th, 2012 at 14:11
Yth bapak,
saya mohon bantuannya :
A punya 3 rumah dimana ketiga sertifikatnya digadai di bank
saya mau beli salah satu rumahnya namun karena sifat gadainya 3 surat sekaligus sehingga si A bilang tidak bisa mengambil satu sertifikat saja (harus di lunasi ke tiga sertifikatnya)
sebagai gantinya selama menunggu sertifikat yang digadai ke bank lunas,beliau menawarkan BPKB mobil toyota camry 2009 / AJB rumahnya yang lain dan sertifikat yang digadai dijanjikan tahun depan dapat saya terima, beliau juga hanya minta 1/2 harga rumah dulu dalam proses ini. untuk lebih meyakinkan saya perjanjian ini akan di buat di depan notaris.
pertanyaan saya :
apakah perjanjian tersebut kuat secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan?
apakah saya perlu cek keberadaan sertifikat tsb ke bank bersangkutan?
pegangan apa yang lebih baik saya ambil dari sisi keamanan jaminan dan legalitasnya (bpkb mobil / AJB)
mohon pencerahannya pak.thanks
Februari 8th, 2012 at 00:45
Yth.
Ibu/ Bapak
Saya mau bertanya, saya mau menjual rumah adik ipar saya, dia mempecayakan semua ke saya dia tahunya rumah itu laku dan dia terima Uangnya tanpa tanda tangan apapun. Hal ini Berarti Untuk Transaksi Jual Beli Untuk rumah tsb memakai nama saya.
Yang menjadi pertanyaan saya :
Dokumen apa saja yang perlu saya siapkan kalau rumah itu laku
Terima Kasih Atas Perhatiannya
Arief
Februari 8th, 2012 at 09:57
Terimakasih WILLY.
Seharusnya langkah yang paling baik adalah melakukan pemisahan kredit, artinya ambil satu sertipikat dengan melunasi hutang A pada bank , untuk satu jaminan sertipikat saja, hal itu bisa dilakukan selanjutnya A tetap berhutang pada bank dengang jaminan 2 sertipikat dan nilai hutangnya berkurang.
Menururt saya langkah itu yang paling aman buat saudara.
Demikian terimakasih.
Februari 8th, 2012 at 10:00
Terimakasih ARIEF.
Buat surat kuasa notariil dari Adik dan istri jika punya istri ke anda untuk melakukan transaksi penjualan rumah tersebut, silahkan pilih notaris diwilayah anda dan notaris akan membuatkan surat kuasa tersebut dan notaris akan mengarahkan untuk transaksi tersebut dihadapan PPAT.
Demikian terimakasih.
Februari 8th, 2012 at 10:10
Assalamu’alaikum,
Terimakasih atas jawaban sebelumnya namun sekalilagi kami sampaikan bahwa A tidak bersedia menandatangani surat apapun termasuk surat kuasa bila balik nama sertifikat langsung dari A kepada C (para pengapling). A hanya bersedia menandatangani bila balik nama sertifikat dari A ke B saja, sementara B dan notaris tidak berbuat apa-apa setelah A menyatakan tidak bersedia tandatangan. Masalah ini sudah terkatung-katung sejak tahun 2003 sampai sekarang. Kesimpulannya : Semua jalan (termasuk musyawarah) sudah buntu. Kami pengapling bersepakat akan laporkan masalah ini ke polisi, Siapa yang akan kami laporkan (pidanakan): A, B atau notaris ? Pasal berapa KUHP yang paling tepat untuk kasus tersebut ? terima kasih atas segala penjelasannya