Konsultasi


53 Responses to “Konsultasi”

Halaman: « 1 [2] Show All

  1. 51
    admin Says:

    Terimakasih bapak sutikno.
    Begini pak, aturannya dilarang dilakukan jual beli tanah di tangerang dan oleh PPAT Pejabat pembuat akta tanah di tangerang, karena letak tanah yang bapak akan KPR kan ada di Bandung maka seharusnya menggunakan PPAT di Bandung untuk melakukan jual belinya dan memasang hak tanggungannya. Jika akta jual beli dilakukan di tangerangdan oleh PPAT tangerang maka jual beli tesebut tidak akan bisa terjadi, kembali lgi karena letak tanah ada di bandung.

    Mungkin begini maksud urutannya :
    Perjanjian kredit perumahan boleh dilakukan oleh notaris tangerang dan oleh bank di tangerang. Khusus untuk perjanjian kreditnya saja boleh dilakukan, akan tetapi untuk AJB akta Jual Beli tanah dan SKMHT Surat kuasa memasang hak tanggungannya harus tetap dilakukan oleh PPAT yang ada di bandung/di wilayah dimana tanah/bangunan tersebut berada.
    Demikian analisa hukum saya bapak, terimakasih. wasalam.

  2. 52
    andre Says:

    yth,
    Bpk.Bambang Sugeng,

    Saya ingin menanyakan masalah hak anak dalam hal jual rumah (harta gono gini orang tua).
    Saya adalah anak dari pihak ibu. Sedangkan ayah tiri tidak mempunyai anak (anak yang dibawa atau pun anak dengan ibu setelah menikah).
    Yang ingin aku tanyakan:

    1. Apakah anak (dari pihak ibu). Tidak di minta kan persetujuan?
    2. Dan Menurut undang - undang dan Hukum Negara bagaimana?

    terima kasih sebesar-besar nya.

  3. 53
    admin Says:

    Terimakasih Pak Andre.
    Cerita kasus yang bapak sampaikan ke kami kurang lengkap.
    1. Rumah itu diperoleh kapan dan pada saat dengan suami pertama atau kedua/bapak tiri saudara?
    2. Bapak saudara dengan ibu saudara ini pisah karena meninggal atau pisah karena perceraian?
    3. ibu saudara dengan bapak tiri saudara ada perjanjian kawin pisah harta atau tidak?

    Kalo harta gono gini rumah dimaksud adalah hasil pekawinan ibu saudara dengan bapak saudara yang pertama maka harta tersebut menjadi harta bawaan ibu saudara setelah menikah dengan bapak tiri saudara. Sehingga jika menjual ibu saudara bisa menjual sendiri rumah tersebut tanpa persetujuan suami kedua atau bapak tiri saudara.
    Jika perpisahan bapak saudara dengan ibu saudara karena bapak saudara ,meninggal dunia maka Untuk menjual rumah dimaksud maka ibu saudara harus menjual dengan persetujuan saudara karena rumah tersebut merupakan harta waris, dan hak sudara ada didalamnya rumah itu. karena saudara termasuk ahli waris.
    kalau perpisahan bapak saudara dan ibu saudara karena perceraian maka saudara tidak perlu memberikan persetujuan untuk menjual tanah tersebut, artinya ibu saudara bisa menjual dengan sendiri.
    Kalo rumah tersebut dibeli setelah ibu saudara dan bapak tiri saudara kawin maka jual belinya harus ibu dan ayah tiri saudara (harta bersama mereka) dan tidak perlu persetujuan saudara.

    Demikian menurut undang undang yang berlaku.
    Terimakasih.

Halaman: « 1 [2] Show All

Leave a Reply